Hal-Hal Baru Yang Calon Mahasiswa Perlu ketahui dari Transformasi PKN STAN
Posted on 01.13
Under
Berita Terkini
Bimbel PKN STAN Terbaik
blog
Info USM PKN STAN
Tentang PKN STAN
USM PKN STAN
0
komentar
Seperti yang telah kita ketahui, STAN telah resmi bertransformasi menjadi PKN STAN, pada tanggal 9 November 2015 yang didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 PMK 01/ 2015 yang terbit pada 15 Juli 2015. Berubahnya STAN menjadi PKN STAN tentu perlu banyak persiapan, baik struktural maupun kemahasiswaan.
Mentri Keuagan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan bahwa sebagai status PKN, STAN resmi menjadi insitutsi pendidikan tinggi yang setara dengan pendidikan tinggi lain di Indonesia, dan tidak hanya menjadi sekedar pendidikan kedinasan. Dan tentunya, akan menjadi tantangan baru bagi elemen kampus untuk mewujudkan amanah ini. Tentu kewajiban mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas STAN tidak hanya bertumpu pada struktural kepegawaiannya namun yang lebih penting adalah mindset baru mahasiswanya.
Dengan tuntutan baru menjadi kampus bertaraf standar pendidikan juga meningkatkan prestasi dikancah internasional, mahasiswa PKN STAN dituntut lebih produktif menjalankan tugasnya. Bukan hanya soal IP tinggi, namun juga kewajiban baru menjadi mahasiswa yang sukses mengembangakan diri, baik akademis maupun non akademis. Ujar Pak Denyl selaku Kasubbag Adm. Akademik yang baru.
Perubahan STAN menjadi PKN STAN menjadi pecut bagi mahasiswa yang selama ini hanya optimal dibidang akademis karena alasan adanya sistem Drop Out sehingga mereka lemah dibidang non akademis. Berubanya standar PKN STAN, memaksa mahasiswa PKN STAN untuk bersiap dengan segala perubahan yang ada, termasuk adanya sistem Ijasah dengan SKPI. SKPI ini merupakan angin segar bagi mahsiswa PKN STAN yang berpotensi dibidang non akademis karena SKPI ini akan menjadi bahan pertimbangan kala penempatan kelak.
Perubahan di bidang kemahasiswaan lain adalah nilai minimum setiap mata kuliah adalah 2.65 dengan IPK 2.75 tanpa akumulasi pembulatan dengan kata lain tidak dibolehkan mahasiswa memiliki nilai tetap di 2.65 karena ada syarat IPK 2.75. Khusus untuk akuntansi minimal nilai mata kuliah pengantar akuntansi adalah C. Selain itu, nilai yang biasanya titip tanya ke sekre sekarang dalam proses pengembangan. Nantinya akan sama seperti kampus lain yaitu sistem upload nilai. Selain itu seluruh siswa yang membawa nama kampus dalam lingkup nasional ataupun internasional tidak akan dipersulit dalam hal perizinan dan akan didanai oleh pihak kampus baik melalui sponsor atau yang lainnya.
Perubahan lain ada pada adanya Tugas akhir atau KTTA dan IP yang menjadi dua syarat yang harus dipenuhi jika ingin melanjutkan PKL. Disamping itu ketentuan yang menyebabkan seorang mahasiswa di DO akan semakin diperketat. Tindak asusila dan mencontek akan dikenakan sanksi DO hari itu juga tanpa menunggu semester habis. Ada tugas baru untuk sekretariat yaitu pengembangan diri mahasiswa, kalau di SMA lebih tenar dengan nama bidang konseling. Sehingga mahasiswa yang merasa kurang kompeten dibidang bidang tertentu dapat berkonsultasi ke sekretariat yang sudah bertugas dimasing masing gedung sesuai prodi.
Selain meningkatkan peran sebagai konsultan aktif bagi mahasiswa, tujuan dipindahkanya sekretariat sesuai gedung prodi bertujuan untuk mempermudah Penindak lanjutan laporan keluhan mahasiswa mengenai kinerja dosen. Selain itu masalah organisasi juga sedikit berbeda, tidak akan ada lagi HMS dan mungkin akan berubah menjadi HMJ atau BEM Jurusan tergantung kesepakatan bersama KM STAN. Kabar baru mengenai eksistensi elemen kampus (elkam) yang akan sangat menentukan lanjut atau dicabutnya ijin suatu elkam tetap berorganisasi.
0 komentar